"Kami langsung melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap dua jam setelah kejadian. Ditangkap pukul 16.00 WIB di dekat kediamannya tanpa perlawanan," kata Kapolsek Banjarwangi.
Iptu Amirudin Latif menyatakan, pelaku Dede mengaku telah empat kali keluar masuk penjara. "Bukan (preman) kaleng-kaleng dia (Dede) ini. Empat kali masuk penjara, dua kali karena menganiaya orang dan dua kali kasus narkoba," ujar Iptu Amirudin Latif.
Dari pelaku, tutur Kapolsek Banjarwangi, petugas menyita barang bukti kejahatannya, seperti senjata tajam jenis badik dan pistol airsoft gun jenis Kapolsek Banjarwangi. Kepada petugas, pria ini mengaku ingin menertibkan aktivitas bank keliling yang berkeliaran di perkampungan Kecamamatan Banjarwangi.
"Kami masih mendalami motifnya. Untuk sementara ngakunya ingin menertibkan bank emok, sejenis bank keliling yang sering masuk ke perkampungan," tutur Kapolsek Banjarwangi.
Menurut Iptu Amirudin Latif, kedua korban yang dirampas merupakan karyawan PT MBK Ventura. Adapun kedua tas yang dirampas berisi sejumlah berkas dan uang tunai sebanyak Rp600.000.
"Pelaku merampas dua tas milik korban yang berisi sejumlah berkas data konsumen PT MBK Ventura dan uang tunai Rp600.000. Kalau ingin menghentikan aktivitas bank keliling, bukan begitu caranya. Cara seperti itu sama saja dengan premanisme karena melakukan perampasan, pengancaman bahkan membawa senjata tanpa izin," ucap Iptu Amirudin Latif.
Preman berjaket dan bersenjata lengkap ini dipastikan akan mendapat pasal berlapis karena perbuatannya.
"Kasus yang dia perbuat kali ini curas kena. Bawa senjata tanpa izin juga kena. Pasal yang akan diterapkan kepadanya adalah Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951," ujar dia.