Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

Tim iNews
Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (12/1/2026). (Foto: Prokopim Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak praperadilanWakil Wali Kota Bandung Erwin terkait penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi. Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap Erwin dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Putusan praperadilan Wakil Wali Kota Bandung itu dibacakan hakim tunggal Agus Komarudin dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Senin (12/1/2026).

"Mengadili menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon (Erwin) untuk seluruhnya," kata Agus Komarudin.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Erwin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelum menetapkan status tersangka, Kejari Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan satu orang ahli.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sebanyak 15 item barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Tersangka Korupsi, Dedi Mulyadi: Semua Sama di Mata Hukum

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Ini Reaksi Dedi Mulyadi

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Bandung, Ini Respons Dedi Mulyadi

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Blak-blakan usai 7 Jam Diperiksa Kejari Bandung

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari 7 Jam, Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal