PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 di Kota Bandung Masih Berfungsi

Antara
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (FOTO: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kota Bandung tidak bubar meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut. Satgas ini masih berfungsi terkait ketentuan penyelenggaraan kegiatan di area publik atau di pusat perbelanjaan 
 
"Saya baca lagi katanya satgas sanksi tetap ada, perizinan tetap dikeluarkan satgas juga, prinsip kita ikut aja," kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Senin (2/1/2023).
 
Sejauh ini, kata dia, belum ada perubahan-perubahan terkait ketentuan perizinan penyelenggaraan kegiatan. Pihaknya pun masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
 
"Kalau baca di berita mah minta dicabut ya, perwal kita perda kita," ujarnya.
 
Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bandung, hingga 1 Januari 2023 masih ada 259 kasus konfirmasi aktif Covid-19.

Adapun pada akhir 2022, angka kasus konfirmasi itu terus menurun dibandingkan pada 1 Desember 2022 yang berada di angka 1.413 kasus.
 
Kemudian sejauh ini angka vaksinasi dosis penguat di Kota Bandung sudah mencapai 52 persen dari 2.176.088 orang yang menjadi sasaran vaksinasi.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Infografis Penumpang KRL Tetap Wajib Pakai Masker meski PPKM Dicabut

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal