PPDB 2022, Disdik Jabar Sebar Akun Pendaftaran SMPN dan MTsN

Ervan David
Kadisdik Jabar Dedi Supandi. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Aturan pendaftara PPDB 2022, tutur Kadisdik Jabar, sedikit berbedar dari tahun lalu. Salah satunya soal syarat raport. Dalam PPDB 2022 ini, siswa-siswi tidak perlu menunjukkan nilai rapot. 

"Tidak menggunakan ranking raport. Kalau dulu, untuk pendaftaran harus ada ijazah. Bisa gunakan nomor ujian sekolah. Kalu aturan yang lain, hampir sama," tutur Kadisdik Jabar.

Diketahui, aturan Disdik Jabar sudah disesuaikan dengan arah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Kemendikburistek). Sebelumnya, mereka mengimbau seluruh dinas pendidikan baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota untuk mempersiapkan meyambut PPDB 2022. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022. 

Kemendikburistek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Laut Selatan Jabar 

57 tahun lalu

Peternak di Jabar Diimbau Ikut Cegah PMK, Wagub Uu: Selektif Datangkan Hewan dari Luar Daerah

57 tahun lalu

Pascalibur Lebaran, Jabar Genjot Vaksinasi Covid-19, Kejar Terget Tuntas 30 Juni 2022 

57 tahun lalu

Airlangga dan Ridwan Kamil Bahas Pembangunan Ekonomi Jabar yang Tembus Rp300 Triliun

57 tahun lalu

Silaturahmi ke Ponpes Darusalam Ciamis, Ketua Golkar Jabar Dapat Hadiah Buku Islam Moderat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal