Aturan pendaftara PPDB 2022, tutur Kadisdik Jabar, sedikit berbedar dari tahun lalu. Salah satunya soal syarat raport. Dalam PPDB 2022 ini, siswa-siswi tidak perlu menunjukkan nilai rapot.
"Tidak menggunakan ranking raport. Kalau dulu, untuk pendaftaran harus ada ijazah. Bisa gunakan nomor ujian sekolah. Kalu aturan yang lain, hampir sama," tutur Kadisdik Jabar.
Diketahui, aturan Disdik Jabar sudah disesuaikan dengan arah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Kemendikburistek). Sebelumnya, mereka mengimbau seluruh dinas pendidikan baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota untuk mempersiapkan meyambut PPDB 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022.
Kemendikburistek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.