Polri Ungkap Fakta 2 Hari Sebelum Meninggal, Maaher Tolak Dirawat di RS

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers terkait meninggalnya ustaz Maaher At-Thuwailibi. (Foto: Biro Penmas Polri)

"Pada tanggal 4 Februari, tanggung jawab tersangka dan barang bukti diserahterimakan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak kejaksaan," tutur Rusdi.

Dalam catatan, Maaher pada 20 Januari 2021 jatuh sakit. Kemudian, dibawa ke RS Polri untuk menjalani perawatan. Seminggu dirawat atau 27 Januari, kondisinya sudah membaik dan kembali ke balik jeruji besi. 

Polisi sebelumnya memastikan Maaher meninggal dalam keadaan sakit. Namun, penyakit yang dideritanya tidak bisa diungkap ke publik karena sensitif dan bisa mencoreng nama baik keluarga. 

Ketika meninggal dunia, Maaher berstatus tahanan Kejaksaan. Lantaran, polisi sudah melimpahkan tahap II ke pihak Korps Adhyaksa atau kejaksaan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Penjelasan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher saat di Rutan Bareskrim 

57 tahun lalu

Ustaz Maaher Meninggal, Polisi Sampaikan Belasungkawa

57 tahun lalu

Video Pernyataan Polisi Penyakit Ustaz Maaher Sensitif, Keluarga Sudah Mengetahui

57 tahun lalu

Video Rekam Medis Ungkap Penyebab Ustaz Maaher Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Maaher Tinggalkan Istri dan 2 Balita, Ustaz Yusuf Mansyur Ajak Masyarakat Membantu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal