Polrestabes Bandung Proses 16 Kasus dengan Restorative Justice, Ini Kriterianya

Agus Warsudi
Para tersangka pelaku kejahatan jalanan diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran dalam satu bulan terakhir. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, inews.id - Satreskrim Polrestabes Bandung mengedepankan proses hukum dengan restorative justice atau keadilan restoratif, sebuah pendekatan untuk mengurangi kejahatan dengan mempertemukan korban dan tersangka. Selama Ramadhan lalu, 16 kasus yang ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung telah diselesaikan lewat restorative justice ini. 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, restorative justice merupakan salah satu bagian dari program Polri Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Kapolri kemudikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative dalam Penanganan Perkara Pidana.

Selama Ramadhan, kata Kasatreskrim, 89 kasus diungkap, baik itu temuan maupun tindak lanjut atas laporan warga. "Dari 89 kasus, 16 di antaranya diselesaikan dengan restorative justice," kata Kasatreskrim kepada wartawan melalui ponsel, Senin (24/5/2021).

AKBP Adanan mengemukakan, dalam program Presisi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menekankan soal keadilan restoratif dalam penegakkan hukum pidana. Restorative justice tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, tapi juga pada kemanfaatan dan keadilan. "Restorative justice diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan baik bagi pelaku maupun korban," ujarnya.

Menurut Kasatreskrim, terdapat sejumlah pertimbangan dalam penegakan pidana secara restorative justice. Dari jenis kasus, meliputi tindak pidana ringan dan kerugian kurang dari Rp 2 juta. 

"Rata-rata kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan kerugiannya tidak lebih dari Rp2 juta. Rata-rata kasusnya kenakalan remaja, perkelahian, mengganggu ketertiban umum hingga tipu gelap. Untuk penanganannya, ada yang sempat ditahan dan ada juga yang tidak, tergantung ancaman hukuman," tutur Kasatreskrim. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Pengedar Ditangkap, 5.400 Orang Diselamatkan dari Penyalahgunaan Narkoba

57 tahun lalu

Kurir Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap di Bandung, 1 Kg Sabu Disita 

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal