Polrestabes Bandung: Hukum Ditegakkan terhadap Pelanggaran, Viral dan Non-Viral

Arif Budianto
Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Rahayu Mustikaningsih (tengah) memastikan hukum ditegakkan terhadap semua tindak pidana, baik viral maupun non-viral. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung memastikan penegakan hukum dilakukan terhadap semua pelanggaran pidana, baik viral maupun non-viral di media sosial (medsos). Penegakkan hukum tidak dilihat dari tingkat viral atau tidak viralnya suatu kejahatan.

“Ada istilah no viral no justice (tidak viral, tidak ada penegakkan hukum) belakangan ini. Padahal tidak demikian. Sebesar 60 persen kasus kejahatan berhasil kami tindak lanjuti dan tidak semuanya viral kan?” kata Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Rahayu Mustikaningsih, Selasa (18/1/2022). 

Kompol Rahayu Mustikaningsih menyatakan, semua jenis aduan baik itu yang viral maupun tidak, ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor.

Sebagai opsi lain, ujar Kompol Rahayu, masyarakat dapat mengakses layanan 110 yang mengadukan tindak pidana atau pelanggaran terkait dengan ketertiban umum.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, ada tiga tahapan sanksi bagi pelanggar ketertiban umum di Kota Bandung.

Sanksi pertama, ringan berupa teguran lisan atau tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa pemuatan konten pelanggaran di media. "Adapun sanksi berat bisa berupa penahanan kartu identitas diri (KTP), hingga denda sesuai aturan berlaku," kata Kasatpol PP Kota Bandung.

Rasdian Setiadi menyatakan, terwujudnya ketertiban umum dan kenyamanan di Kota Bandung tidak lepas dari peran serta masyarakat. “Karenanya masyarakat juga jangan apatis. Apabila melihat pelanggaran segera laporkan kepada anggota kami,” ujar Rasdian.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembangunan Kampung Deret Bandung Capai 100 Persen, Siap Huni Tahun Ini

57 tahun lalu

Hore! Janda dan Duda di Bandung Bakal Dapat Uang Bulanan

57 tahun lalu

Awas! Pelanggar Ketertiban di Kota Bandung Bakal Diviralkan

57 tahun lalu

Pinjol Nakal Masih Merajalela, Warga Bandung Minta Pemerintah Lakukan Tindakan Tegas

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Pungli di SMAN 22 Bandung Dilimpahkan ke Inspektorat Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal