Dia melanjutkan, ke-16 tersangka saat ini, kata Arif, ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus dilakukan pengembangan terkait modus pencurian yang telah dilakukan.
"Pengembangan sementara, keseluruhan laporan ada 12 yang telah berhasil diungkap oleh Satreskrim dan penyidik Polsek," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun penjar.