Polres Karawang Didesak Usut Perdagangan Orang di Tempat Hiburan dan Panti Pijat 

Nilakusuma
Razia di sejumlah tempat hiburan malam. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)

Wawan mengatakan dari pengamatan, potensi TPPO dari THM dan panti pijat diduga marak terjadi. Namun karena dilakukan secara terselubung, sehingga sulit untuk diungkap."Kepolisian bisa lebih mudah untuk membongkarnya, namun itupun perlu penanganan khusus," ucap dia.

Modus operandi kompolotan TPPO ini masuk ke desa-desa dan menawarkan pekerjaan sebagai pelayan restoran. Namun setelah korban bersedia, mereka dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau bekerja dipanti pijat. Beberapa korban meski usianya masih muda atau dibawah 16 tahun namun karena pernah menikah maka sulit dijangkau hukum. 

"Mereka berlindung dari aturan hukum buat anak dibawah umur tapi sudah pernah menikah. Modus seperti ini sudah sering digunakan sindikat TPPO'" ujar Wawan Wartawan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karawang Dilanda Kekeringan, BPBD Harus Suplai Air Bersih hingga Tengah Malam

57 tahun lalu

Gawat, 507 Kasus DBD Terjadi di Karawang dan 4 Orang Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Relawan Bantu Pakan Ikan dan Sosialisasikan Sosok Ganjar ke Nelayan Tambak di Karawang

57 tahun lalu

Warga Praperadilankan Penghentian Penyelidikan Kasus Fee Pokir DPRD Karawang

57 tahun lalu

Alasan Nyaleg, 6 Kades di Karawang Mundur dan Kemungkinan Bakal Bertambah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal