Polres Karawang Bongkar Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan, Tangkap 4 Tersangka

Agus Warsudi
Kapolres Karawang Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan dokumen kendaraan palsu yang disita dari 4 tersangka. (FOTO: Humas Polda Jabar)

KARAWANG, iNews.id - Tim Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan. Dari kasus ini, polisi menangkap 4 tersangka di Jalan By Pass Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jumat (8/9/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pada Senin 4 September 2023, terjadi dugaan pemalsuan surat kendaraan dengan tersangka IS (43), EH (58), AG (62), dan AA (61). 

“Pelaku IS, EH, AG  ini berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sementara AA menggunakan surat palsu,” kata Kapolres Karawang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (8/9/2023). 

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, para pelaku ditangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang saat melakukan patroli di sekitar TKP. "Saat tim berpatroli, melintas kendaraan yang mencurigakan sehingga dilakukan pengejaran dan saat diperiksa ternyata STNK yang digunakan palsu,” ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

"Kami lakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku lainnya, saat melihat atau menemukan kendaraan R4 yang dicurigai, selanjutnya kendaraan R4 tersebut diberhentikan oleh pelapor dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku.” tutur Kapolres Karawang.

Dari tangan para tersangka, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, 1 lembar STNK palsu, nopol B 2507 KIL, Daihatsu Terios 1.5 M/T, warna hitam metalik, 1 buah buku BPKB palsu, 1 unit mobil Daihatsu Terios B 2507 KIL, dan 1 unit mobil Suzuki APV F 1653 ZS, warna Silver, 38 lembar STNK palsu, 5 lembar BPKB palsu, 5 pelat nopol palsu, dan 1 set komputer, dan 1 set alat ketok huruf untuk mengubah nomor rangka dan mesin.

"Para pelaku ini beraksi memalsukan dokumen kendaraan selama 1 tahun dan berhasil membuat 20 STNK palsu dan 1 BPKB 
palsu. Untuk pembuatan STNK palsu dikenakan tarif Rp700.000 sampai Rp5 juta dengan waktu pembuatan 3 hari dan untuk 
pembuatan BPKB palsu sebesar Rp1,5 juta-Rp18 juta dengan waktu pengerjaan 7 hari. Total keuntungan yang diperoleh Rp118 juta," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Program Penanggulangan Stunting di Desa Parungmulya Karawang

57 tahun lalu

Bupati Cellica Kembali Bikin Kejutan, Ruislag Lahan Perniagaan di Karawang

57 tahun lalu

Bocah Tercebur ke Sungai Citarum Karawang, Ditemukan Sudah Tewas 

57 tahun lalu

Dikira Kail Disambar Ikan, Pemancing di Karawang Kaget Dapat Mayat Bayi

57 tahun lalu

Kekeringan Semakin Parah, Warga Tagih Janji Pemkab Karawang Bangun Bendungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal