Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Garut, 2 Orang Jadi Tersangka

fani ferdiansyah
Polisi mengamankan ekskavator dari lokasi tambang pasir ilegal di Banyuresmi, Kabupaten Garut. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNews.id - Polisi menutup tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Dalam penutupan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Penutupan dilakukan tim gabungan dari Bareskrim, Polda, dan Polres Garut," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (9/6/2023). 

Dia menjelaskan, penanganan penutupan aktivitas tambang pasir ilegal ini dilakukan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya Polres Garut hanya melakukan back up. 

"Informasi yang kami terima, diduga kaitan dengan kegiatannya yang tidak berizin. Penanganannya langsung dilakukan oleh Bareskrim," ujarnya. 

Dari informasi yang dihimpun, dua orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah ditahan. Sejumlah kendaraan yang disita dari penutupan tambang pasir ilegal itu di antaranya adalah tiga alat berat berupa ekskavator dan sembilan unit truk angkut. 

Seluruh kendaraan sitaan itu saat ini telah berada di Mapolres Garut. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tambang Emas Ilegal Marak di Sukabumi, 355 Lubang Eks Gurandil Ditutup dengan Alat Berat

57 tahun lalu

Wisata Gunung Bromo Ditutup Sementara, Ada Apa?

57 tahun lalu

Bandung Zoo Ditutup Sebulan, Pegawai Menjerit dan Desak Pemerintah Turun Tangan

57 tahun lalu

Macan Tutul Kabur Masih Berkeliaran, Lembang Park and Zoo Ditutup!

57 tahun lalu

Penutupan Bandung Zoo Ancam Kesejahteraan 700 Satwa dan Puluhan Karyawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal