Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Maut Bus di Ciater Subang

Agus Warsudi
Polda Jabar menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan bus maut di Ciater, Subang yang menewaskan 11 orang. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

"Perubahan dimensi ini berpengaruh terhadap bobot kendaran, seharusnya 10.300 kg, karena ada perubahan dimensi, bobot bertambah jadi 11.310 kg atau lebih berat 1.010 kg atau 1 ton lebih," ujar dia.

Berdasarkan fakta-fakta tadi, kata Kombes Pol Wibowo, penyidik memiliki tiga alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu, saksi, ahli, dan dokumen atau surat.

"Tersangka A dan AI patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua tersangka dikenakan Pasal 311 UU Lalu Lintas junto Pasal 55 KUHP subsider dan atau Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta dan atau pidana penjara selama 5 tahun," ucap Dirlantas. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Bus Study Tour Tabrak Truk Boks di Tol Cipali Tewaskan 1 Orang, 10 Luka-Luka

57 tahun lalu

2 Wisatawan asal Karawang Tewas Tertimbun Longsor di Curug Cileat Subang

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 2,8 Guncang Subang Jabar, Terasa di Ciater

57 tahun lalu

Kondisi Terkini Banjir Subang: 3.500 Rumah Terendam, Warga Ngungsi di Flyover

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Timpa 2 Motor di Subang, 3 Orang Luka Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal