"Sedangkan satu tersangka lagi masuk DPO," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kapolsek Cicendo Kompol Sudewo, dan Kasi Humas AKP Rose saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (17/11/2022).
Tersangka Rully Pratama ditangkap pada Minggu 13 November 2022 Sekitar jam 01.00 Wib di persembunyiannya di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Akibat perbuatannya, terangka Rully Pratama dijerat Pasal Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, penangkapan dan tindakan tegas terhadap pelaku ini adalah bentuk kegigihan dan semangat, dan keseriusan Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran dalam membasmi dan memberantas kejahatan jalanan atau begal.
"Para pelaku kejahatan di Kota Bandung pasti kami tangkap. Tidak ada tempat bagi begal, perampok, atau kejahatan jalanan di Kota Bandung karena Bandung tempat rekreasi, tujuan wisata," tutur Kapolrestabes Bandung.
"Apabila ada yang melakukan tindakan kejahatan jalanan akan kami tumpas sampai ke akar-akarnya. Pelaku ditembak sesusai prosedur dan terukur. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan atau polisi," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.