Polisi Tangkap Suami yang Tusuk Istri Siri di Margahayu Bandung

Agus Warsudi
Wakapolresta Bandung AKBP Indra Laksamana menunjukkan pisau yang digunakan RI untuk menusuk istri sirinya. (Foto: Humas Polresta Bandung)

Setelah sempat buron selama empat hari, RI akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (3/5/2021) di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat. "Korban mengalami luka dibagian perut, tangan kanan dan bagian punggung, saat ini korban masih dalam proses rawat jalan," tutur Wakapolresta Bandung. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RI dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video berisi rekaman suami dan istri cekcok di jalan berujung penusukan viral di media sosial (medsos). Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di Kabupaten Bandung hingga membuat banyak warganet atau netizen geram.

Informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia (MPI) dan sumber video, tampak seorang pria sedang bertengkar di sebuah gang. Pria tersebut tampak tak terima perlakukan perempuan yang diduga mantan istrinya. 

"Kami menganggap apa ke saya, kamu sudah diurus, anak kami, kontrakan kamu dulu, kalau kamu jadi gembel gimana," kata si pria yang mengenakan jaket berwarna cokelat. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral, Suami Istri Cekcok di Jalan Berujung Penusukan 

57 tahun lalu

Jalur Wisata Lembang Bandung Macet Parah jelang Akhir Libur Panjang Idul Adha

57 tahun lalu

Gempa Dangkal Hari Ini Guncang Bandung Jabar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Banjir Landa 3 Desa di Bandung, 75 Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bandung, Cek Magnitudo dan Pusat Getarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal