Polisi Tangkap Pencuri Uang Milik Majelis Taklim dan Beasiswa 23 Anak Yatim di Sukabumi

Dharmawan Hadi
T, tersangka pencuri uang milik majelis taklim dan beasiswa 23 anak yatim di Sukabumi. (FOTO: ISTIMEWA)

"Jadi pelaku ini diduga melakukan aksinya saat rumah tersebut ditinggal pergi penghuninya. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah menggunakan obeng dan mengambil barang berharga di rumah korban," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota.

AKP Yanto Sudiarto menyatakan, saat ini terduga pelaku T diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dari peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga milik korban, seperti uang tunai milik majelis taklim dan beasiswa 23 anak yatim, perhiasan emas seberat 8 gram, satu unit laptop, satu unit printer, dan empat unit telepon genggam berbagai merek ludes diambil pelaku hingga mengakibatkan korban menderita kerugian Rp43 juta.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri Kabel Senilai Rp63 Juta Milik PT Semen Jawa Sukabumi Tertangkap setelah Buron 3 Bulan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Sukabumi Hari Ini, Truk Tabrak Pembatas Jalan, Sopir Tewas

57 tahun lalu

Pascapembakaran Pos PP Ciandam Sukabumi, Massa Geruduk Rumah Terduga Pelaku 

57 tahun lalu

Bawaslu Temukan Data Ganda di Kabupaten Sukabumi, Penetapan DPT Pemilu 2024 Ditunda

57 tahun lalu

Markas Ormas Pemuda Pancasila di Sukabumi Dibakar OTK, Motif Belum Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal