Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Indramayu, 3 Kg Ganja Kering Disita 

Andrian Supendi
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi menunjukkan barang bukti ganja hasil penangkapan seorang bandar narkoba. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

Selain ganja, kata Lukman, petugas juga menyita handphone yang sering digunakan tersangka untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan mengatakan perbuatannya itu baru dilakukan dalam beberapa bulan terakhir ini, dengan alasan untuk mencari keuntungan dari penjualan barang haram tersebut," ujarnya.

Guna kepentingan penyelidikan, Lukman menambahkan, saat ini polisi telah menahan pelaku untuk dilakukan pendalaman kasus, termasuk sebagai bahan pengembangan menangkap pengedar lainnya.

"Karena perbuatannya, dia (PRA) terancam masuk penjara karena melanggar undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, atau denda miliar sampai dengan 10 miliar, sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1)," ucap Kapolres Indramayu.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bawa 129 Paket Sabu Siap Edar, Juru Parkir di Bogor Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Tangkap 25 Orang terkait Narkoba, Kurir hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polisi Adang Avanza di Jalan Raya Sumbawa-Tano, 4 Pengedar Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Digerebek saat Transaksi Narkoba, 2 Bandar Ganja Ditangkap di Deliserdang

57 tahun lalu

6 Orang Jaringan Narkoba Antarkota di Sumut Ditangkap, 5 Pria 1 Wanita 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal