Polisi Tangkap 5 Pencuri Nyamar Ojol yang Beraksi di Tempat Kos Mahasiswa Tel-U Bandung

Dila Nashear
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan jaket ojol yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian. (FOTO: ISTIMEWA/POLRESTA BANDUNG)

Modus operandi pelaku, kata Kapolresta Bandung, dengan cara mengenakan jaket ojol untuk mengelabui warga. "Pada 5 Agustus 2022, ada CCTV merekam aksi curanmor yang dilakukan tersangka dengan mengenakan jaket ojeg online," tutur Kapolresta Bandung. 

Berbekal pengakuan dari dua pelaku itu, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, petugas menangkap tiga tersangka lain yang pernah bersama-sama melakukan pencurian motor dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan tempat kos mahasiswa Tel-U.

"Barang bukti yang kami amankan adalah satu kendaraan roda dua unit motor hasil curian, satu unit motor milik pelaku dan beberapa tabung gas 3 kilogram hasil curian. Dari kelima pelaku ini, salah satunya masih dibawah umur," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RNA (17), RMS (31), ANA (19), MWA (28) dan AE (30), dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ridwan Kamil Bangga Ada Corak Batik Megamendung di Interior Kereta Cepat Jakarta-Bandung

57 tahun lalu

Suasana Belajar Mengajar Siswa SMP PGRI 6 Bandung di Ruangan Sempit

57 tahun lalu

Rencana Aksi Besar-besaran di DPR, Buruh Jalan Kaki dari Bandung ke Jakarta 

57 tahun lalu

Hasil Liga 1: Dibantai Borneo FC, Persib Bandung Terpuruk di Papan Bawah Klasemen

57 tahun lalu

Ribuan Vaksin Kedaluarsa, Pemkot Bandung Kejar Target Vaksinasi Booster

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal