Karena dipengaruhi alkohol, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, korban dibawa ke suatu tempat oleh kedua pelaku. Di tempat ini, korban diperkosa oleh kedua tersangka.
"Setelah dilakukan pencabulan dan pemerkosaan, kemudian korban melaporkan kepada pamannya. Paman korban melapor ke Polresta Bandung. Dalam rentang waktu satu setengah hari, tersangka bisa kami tangkap," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kapolresta Bandung menuturkan, kasus pemerkosaan pada 25 Maret 2022 malam di Kelurahan Andir, berawal saat tersangka YJP mengajak suami korban minum-minuman di lantai dua rumah korban.
Setelah menenggak minuman keras, tersangka YJP turun ke lantai bawah dengan alasan ingin mencari toilet. Saat itu, dia melihat korban sedang memainkan handpone. "Kemudian korban diseret ke belakang rumah di kebun. Di situlah korban diperkosa. Setelah itu, tersangka mengantarkan korban ke depan gang rumah," tutur Kapolresta Bandung.
Pemerkosaan ini terbongkar saat suami menemukan istrinya (korban) dalam keadaan menangis. "Saat kembali ke rumah, suami melihat korban menangis dan menyebutkan telah diperkosa oleh tersangka YJP," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.