Polisi Tangkap 3 Pembacok di Rancamanyar Bandung, Kasus Dipicu Kecelakaan Lalu Lintas

Gin Gin Tigin Ginulur
Salah satu pelaku penganiayaan dan pembacokan di Rancamanyar Kabupaten Bandung. (Foto: Istimewa)

Setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan, para pelaku melarikan diri keluar kota. Polisi kemudian melakukan pencarian. Setelah diidentifikasi oleh penydik, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Lebih lanjut Kusworo mengatakan, salah satu pelaku sebelumnya pernah melakukan hal sama terhadap pedagang nasi goreng di wilayah Rancamanyar, Baleendah.

Karena korban tidak membuat laporan, maka proses hukum terhadap MRA tidak berlanjut, dikarenakan tidak adanya keterangan dari saksi.

"Karena dua dari tiga pelaku ini di bawah umur, maka kami hanya menghadirkan satu pelaku yang telah dewasa. Pesan moralnya dalam perkara ini adalah tidak usah khawatir, tidak usah takut untuk membuat laporan polisi," kata Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka di Sukabumi Bacok Ayah Kandung gegara Kesal Disuruh Bekerja

57 tahun lalu

Cemburu Buta, Suami di Konawe Selatan Aniaya Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal