AKBP M Lukman Syarif menyatakana, modus operandi para tersangka ini dengan cara tersangka SG selaku penyandang dana melakukan kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan jual beli BBM jenis solar subsidi pemerintah tanpa dilengkapi izin sah.
Modusnnya, menyerahkan sejumlah uang dengan nilai pembelian Rp8.600 per liter kepada tersangka ABD (DPO). Uang dari tiga tersangka itu dibelikan BBM jenis solar kepada tersangka TP (DPO) yang didapatkan dari SPBU sekitar Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
"Dalam hal ini, tersangka SG menjual kepada pihak pembeli yaitu PT MME dengan harga Rp9.600 hingga Rp11.000 per liter yang berlokasi di Jakarta. Keuntungan yang didapat oleh tersangka SG adalah sebanyak Rp1.000 hingga Rp2.400 per liter," ujar AKPB M Lukman Syarif.
Dalam aksinya, tutur Kapolres Indramayu, tersangka menggunakan jeriken dan mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi yang dapat menampung 1.000 liter BBM. "Tersangka menimbun BBM dengan menggunakan jeriken dan mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi," tuturnnya.
AKBP M Lukman Syarif menyatakan, akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Mengubah Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling tinggi Rp60 miliar," ucap AKBP M Lukman Syarif.