Polisi Tangkap 2 Pencuri Pecah Kaca Mobil di Cirebon, Gasak Rp200 Juta dalam 10 Menit

Muslimin
TKP pencurian modus pecah kaca mobil di Cirebon yang menyebabkan korban merugi hingga Rp200 juta. (Foto: MPI/Muslimin)

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, menegaskan penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.

“Selain kasus ini, ada catatan laporan korban lain dengan modus pecah kaca di wilayah Tuparev pada Juli 2024. Kami menduga mereka bagian dari kelompok yang beraksi lintas daerah,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penangkapan ini berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas agar memberi rasa aman kepada warga,” kata AKP Fajri.

Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Cirebon ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Residivis Pencuri Ternak di Sumba Timur Kembali Ditangkap, Gunakan Mobil Mewah

57 tahun lalu

Berkelahi dengan Pencuri, 2 Pedagang Pasar Angso Duo Jambi Luka-luka Dibacok

57 tahun lalu

Warga Asahan Bakar Mobil dan Motor Terduga Pencuri Lembu, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Tarutung Ditangkap, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Kulonprogo, Uang Rp5,3 Juta dan Sertifikat Tanah Raib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal