Polisi: Sekda Tasikmalaya Otak Korupsi Dana Bansos

Yogi Pasha
Gelar perkara kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya di Mapolda Jabar, Jumat (16/11/2018). (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, disebut-sebut menjadi otak dalam kasus korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) senilai Rp3,9 miliar. Abdul pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar.

"Mens rea (niat jahat) semua ada di Sekda. Dalam kasus korupsi ada mens rea, kita harus menganut mens rea. Artinya ada niat jahat, di situ ada kesengajaan, atau kealpaan atau maladministrasi," ujar Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, di Mapolda Jabar, Jumat (16/11/2018).

Pada kasus dugaan korupsi hibah bansos, polisi menyita uang senilai Rp1,4 miliar dari Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir. Adapun total dana Bansos yang dianggarkan sebesar Rp3,9 miliar bersumber dari APBD tahun 2017.

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan memerintahkan Maman Jamaludin yang merupakan Kabag Kesra Kabupaten Tasikmalaya untuk mencarikan uang yang belum diketahui peruntukannya.

“Maman kemudian memanggil staffnya, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah, untuk mencari orang lagi sebagai penyambung mencari yayasan,” katanya.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

4 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

4 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

8 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

9 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal