Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan dan Kebakaran di Kilang Balongan

Antara
Api kembali berkobar dari tangki T-301 di KIlang Pertamina Balongan pada Kamis (1/4/2021) malam. (Foto: iNews/Toiskandar)

Sebelumnya, penyidik telah menerima laporan polisi usai peristiwa kebakaran kilang minyak milik Pertamina pada tanggal 29 Maret 2021 dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Polri melakukan langkah-langkah untuk mengungkap terjadinya kebakaran. Tercatat ada 52 orang saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran tersebut, telah diperiksa di laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri.

Dari hasil tersebut, pada tanggal 16 April 2021 telah dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran, dan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pada peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Balongan.

Tindak pidana tersebut sebagai mana diatur dalam Pasal 188 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati,".

Diketahui, Kilang Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada Senin 29 Maret 2021 dini hari. Selain ribuan liter BBM di empat tangki ludes terbakar, peristiwa itu juga menyebabkan dua orang tewas, sejumlah orang mengalami luka berat dan ringan. Selain itu, juga menimbulkan kerusakan bangunan rumah-rumah warga di sekitar kilang.

Kilang Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan BBM, terutama Premium, Pertamax, dan LPG yang disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya yang merupakan sentra bisnis dan pemerintahan Indonesia. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pertamina Lanjutkan Proses Pembayaran Ganti Rugi Tahap Kedua Dampak Kilang Balongan

57 tahun lalu

Unjuk Rasa Warga Tuntut Ganti Rugi Ledakan di Kilang Balongan Kembali Ricuh

57 tahun lalu

2 Pekan Penyelidikan, Ini Unsur Pidana yang Ditemukan dalam Kebakaran Kilang Balongan

57 tahun lalu

Periksa 52 Saksi, Polisi Belum Bisa Ungkap Penyebab Ledakan di Kilang Balongan

57 tahun lalu

Remaja Korban Ledakan Kilang Balongan Indramayu Meninggal, Keluarga Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal