Polisi Segera Tangkap Habib Rizieq, Polda Metro Jaya: Tak Ada lagi Pemanggilan

Ari Sandita Murti
Sindonews
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Domentasi/SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Polisi segera menangkap Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menegaskan tak ada langi proses pemanggilan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) itu.

Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga segera meringkus lima tersangka lain dalam kasus sama. Lima tersangka itu antara lain, Aris Ubaidilah dan Ali bin Alwi Alatas sebagai ketua panitia, Maman Suryadi dan Ahmad Shabri Lubis sebagai penanggung jawab acara, dan Habib Idrus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq. Namun yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan polisi.

"Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan). Polda Metro Jaya dalam kasus MRS tidak lagi melakukan pemanggilan tapi sudah penangkapan," kata Kabid Humas di Jakarta, Jumat (11/12/2020). 

Karena itu, ujar Kombes Pol Yusri Yunus, polisi tidak akan lagi melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab yang kini berstatus tersangka bersama lima orang lainnya. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Rizieq Tersangka, Polda Metro Jaya: Tak Ada Lagi Pemanggilan tapi Penangkapan

57 tahun lalu

Video Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Belum Bisa Datang ke Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumunan, Ini Reaksi Habib Rizieq

57 tahun lalu

Ditreskrimum Polda Jabar Kirim Surat Pemanggilan Kedua Habib Rizieq

57 tahun lalu

Pengacara Habib Rizieq Akan Datangi Polda Metro Jaya, Minta Surat Pemanggilan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal