Polisi Sebut Pelaku Perusakan Alquran di Tasikmalaya Miliki Gangguan Jiwa

Antara
Ilustrasi Alquran. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id – Polisi menyebut tersangka perusakan Alquran di Tasikmalaya diduga mengalami gangguan jiwa. Hal itu dikatakan Polda Jawa Barat usai melihat hasil tes psikologi tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga mengatakan proses hukum tetap berjalan meski ditemukan hal tersebut. Dia mengatakan tersangka bernama Erwin (33) telah menjalani tes psikologi.

“Tersangka sudah diperiksa psikiater dan hasilnya menunjukkan pelaku memiliki sedikit gangguan psikis,” ucapnya di Bandung, Jumat (20/12/2019).

Dia mengatakan tersangka tetap dikenakan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya.

“Proses hukum tetap berjalan, karena kami menetapkan status tersangka berdasarkan apa yang disampaikan pelaku,” katanya.

Kasus tersebut berawal dari sebuah video berdurasi 30 detik yang viral di media sosial. Dalam video itu seseorang tengah mengambil dan membawa sobekan Alquran diduga di Jalan Plamboyan, Tasikmalaya. Saat melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sobekan Alquran dari tangan pelaku.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Arus Balik lebaran di Lingkar Gentong Tasikmalaya Ramai Lancar di Hari Pertama Kerja

57 tahun lalu

Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal Hindari Macet, Jangan Tunggu Puncak Arus Balik

57 tahun lalu

Kunjungi Ponpes Cipasung Tasikmalaya, Wapres Gibran Takjub Santri Kuasai AI 

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tasikmalaya Jabar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

3 Tempat Wisata di Tasikmalaya dengan Spot Foto Instagramable Terbaik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal