"Apakah nantinya perbuatan orang tua yang merupakan saksi dari tersangka ini dapat dikategorikan melanggar tindak pidana atau tidak, penyidik masih mengkajinya," ujar AKP Rizka Fadhila.
Kasatreskrim Polres Cimahi menuturkan, berdasarkan keterangan sementara, tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar sempat bercerita melakukan penusukan di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum pada Rabu (19/10/2022) malam.
Sampai saat ini, keterangan itu masih terus didalami oleh penyidik. "Peran orang tua berdasarkan keterangan saksi sudah didapat, dimana tersangka ini sempat bercerita kepada orangtuanya sudah melakukan penusukan," tutur Rizka Fadhila.
Jika terbukti melindungi dan menyembunyikan pelaku kejahatan, ayah Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical bisa dipersangkakan melanggar Pasal 211 KUH Pidana. Dia terancam hukuman 9 bulan penjara karena membantu dan melindungi pelaku kejahatan.
Diketahui, peristiwa pembunuhan menimpa PS (12), anak perempuan yang baru pulang dari mengaji. Korban ditusuk pisau sangkur oleh tersangka Rizali Nugraha Gumilar di punggung kiri. Perbuatan sadis itu dilakukan lantaran Ical tak mendapatkan handphone (HP) sebab korban tidak membawa HP.
Setelah menusuk korban, pelaku Ical kabur mengendarai motor Mio. Sedangkan korban sempat berjalan sejauh 500 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) ke mulut gang. Di sini, korban ditemukan warga dan dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa PS tak terselamatkan akibat kehabisan darah.