Polisi Kantongi Nama Penyuap Komisioner KPUD dan Ketua Panwaslu Garut

Ii Solihin
Sindonews
Petugas kepolisian yang berjaga di Kantor KPUD Garut pascapenangkapan dua oknum penyelenggara pemilu tersebut. (Foto: iNews/ II Solihin)

GARUT, iNews.id – Kasus dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut, Ade Sudrajad dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut, Heri Hasan Basri kian terang benderang. Keduanya ditangkap dalam operasi senyap Satuan Tugas (Satgas) Antimoney Politic (Politik Uang) Sabtu 24 Februari 2018.

Pantauan iNews, Sejak Minggu (25/2/2018) pagi, Kantor KPUD Garut di Jalan Suherman KM 147, Tarogong Kaler, hingga saat ini masih dijaga sejumlah aparat kepolisian. Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, Satuan Tugas Pilkada (Satgasda) telah mengantongi identitas orang yang melakukan suap dengan tujuan meloloskan salah satu pasangan calon (paslon) agar bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Garut 2018. "Siang ini kami gelar perkara. Setelah itu baru ditetapkan (pelaku yang menyuap Ade Sudrajad dan Heri Hasan Basri). Yang pasti, keduanya (Ade dan Heri) tidak bisa mempertanggungjawabkan dari mana uang yang mereka terima berasal. Jadi ini dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya, Minggu (25/2/2018).

Sebelum gelar perkara itu, polisi masih belum mau memberitahukan dan merahasiakan identitas pelaku yang menyuap kedua penyelenggara pemilu tersebut. Umar mengatakan, saat ini masih melakukan pendalaman kasus. "Hingga saat ini masih pendalaman. Kami belum dapat menyebutkan siapa yang memberikan suap. Kami tengah melakukan pemeriksaan," katanya.

Disinggung soal keberadaan pria berinisial DD yang ikut diamankan bersamaan saat petugas menangkap Ade Sudrajad dan Heri Hasan Basri, Umar menuturkan, pihaknya menahan DD karena diduga sebagai pemberi suap. Hingga saat ini, petugas masih memeriksa ketiganya.

Sementara itu, Ketua Kpu Garut, Hilwan Fanaqi mengaku prihatin dan terpukul atas dugaan kasus gratifikasi tersebut. Dia mengatakan menghormati setiap proses hukum dan menyerahkan seluruhnya kepada petugas kepolisian. “Kami mau tegaskan saat ini kami (KPUD) tetap fokus pada proses tahapan pemilu dan tidak terganggu dengan kasus komisioner yang terlibat persoalan hukum. KPUD tidak bisa diintervensi pihak manapun,” tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

57 tahun lalu

Kasus Bayi Nyaris Dibawa Orang di RSHS Bandung, Sang Ibu Laporkan Perawat ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal