Polisi Hentikan Kasus Penipuan Dukun di Cirebon, Pelaku Kembalikan Uang Korban Rp110 Juta

Muslimin
Jajaran Polsek Kaliwedi menjelaskan proses restorative justice kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: MPI/Muslimin)Jajaran Polsek Kaliwedi menjelaskan proses restorative justice kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: MPI/Muslimin)

Namun, setelah uang diserahkan, korban merasa ditipu dan membawa kasus ini ke polisi. Setelah proses penyelidikan dan pendekatan, pelaku bersedia mengembalikan seluruh kerugian. Korban pun mencabut laporan secara resmi.

“Karena telah ada pengembalian kerugian dan kesepakatan damai, kami hentikan proses penyidikan demi keadilan restoratif,” katanya.

Dengan diterapkannya Restorative Justice, perkara ini dianggap selesai tanpa perlu dilanjutkan ke meja hijau. Langkah ini diambil untuk memulihkan hubungan antara korban dan pelaku secara kekeluargaan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngaku Dukun Sakti Bisa Gandakan Uang, Pria di Cilacap Ditangkap Bawa Upal Rp3 Miliar!

57 tahun lalu

Dukun di Serang Mandikan Istri Orang Modus Bersihkan Aura, Berujung Disetubuhi

57 tahun lalu

Misteri Kematian Kepala SD di Magelang Terungkap, Ternyata Dibunuh Dukun

57 tahun lalu

Modus Ritual, Dukun Cabul di Pamekasan Perkosa Perempuan di Makam

57 tahun lalu

Dukun Palsu Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Jakbar Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal