Polisi Gerebek Tempat Penampungan PMI Ilegal di Cianjur, 1 Tersangka TPPO Ditangkap

Mochamad Andi Ichsyan
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus TPPO dengan tersangka SA. (FOTO: M ANDI ICHSYAN)

CIANJUR, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Cianjur menggerebek tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Dalam operasi ini, polisi menangkap satu tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, dalam penggerebekan pada Kamis (8/6/2023) petang tersebut, petugas juga mengamankan 10 calon PMI ilegal yang tinggal sementara di tempat penampungan itu. 

Tersangka TPPO yang ditangkap berinisial SA, perempuan, warga Kecamatan Sukaresmi, Cianjur. SA berperan sebagai penyalur perdagangan orang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 paspor, 7 kartu tanda penduduk (KTP) korban, dua handphone (HP), dan dokumen pemberangkatan PMI ilegal ke negara di Timur Tengah.

"Tersangka SA juga menyediakan tempat penampungan calon PMI ilegal," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jawa Barat 10 Besar Kasus Perdagangan Orang di Indonesia, Cianjur Paling Rawan

57 tahun lalu

Subdit IV Polda Jabar Selamatkan Ibu dan Anak asal Cianjur Korban TPPO ke Suriah

57 tahun lalu

Tukang Cilok di Cianjur Cabuli Bocah Laki-Laki, Seret Korban ke Permakaman Umum

57 tahun lalu

Terlibat Pidana Perdagangan Orang ke Suriah, 2 IRT di Cianjur Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Perbaikan Selesai, Taman Alun-alun Cianjur Dibuka Jelang Idul Adha 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal