Polisi Gerebek Rumah Produksi Sabu dan Tangkap Pembuatnya di Ciwidey Bandung

Mujib Prayitno
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan peralatan yang digunakan tersangka Cecep Ridwan untuk memproduksi sabu. (FOTO: iNews/MUJIB PRAYITNO)

Kepada penyidik, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam kurun waktu 8 hari, tersangka bisa membuat sabu dengan jumlah 300 gram. Tersangka Cecep Ridwan alias Garpuh mengaku belajar membuat sabu dari temanya di daerah Bali dan media sosial (medsos).

"Sabu yang dibuat oleh tersangka ini rencananya dikonsumsi dan diedarkan di Kabupaten Bandung," ujar Kombes Pol KUsworo Wibowo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tutur Kapolresta Bandung, tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara itu, Arom, ketua RW setempat, mengatakan, tersangka Cecep Ridwan merupakan pendatang. Dia baru tinggal di Kampung Ciseupan, Ciwidey, sejak dua pekan lalu. "Sebelumnya, dia (tersangka Cecep Ridwan) tinggal dan bekerja di Bali.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TGB Zainul Majdi Ajak Mahasiswa Unpad Bandung Bangun Bangsa lewat Media

57 tahun lalu

Bertemu Tokoh Budaya di Bandung, TGB Zainul Majdi Bahas Masa Depan Indonesia

57 tahun lalu

Bagikan Gerobak ke Pelaku UMKM di Bandung, TGB: Bukti Perindo Peduli Rakyat Kecil

57 tahun lalu

Bertemu Tokoh Budaya Sunda di Bandung, TGB: Perindo Komitmen Bangun Ruang Perjumpaan

57 tahun lalu

Kunjungan ke Pikiran Rakyat Bandung, TGB Ajak Pers Bangun Demokrasi Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal