Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Cisomang KBB, Sita Ribuan Butir Obat Keras

Yuwono Wahyu
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dan Kasatres Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah menunjukkan barang bukti obat keras yang disita dari 9 tersangka. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

CIMAHI, iNews.id - Petugas Satres Narkoba Polres Cimahi menggerebek rumah pengedar obat keras di Cisomang, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Selain menangkap tersangka AW, polisi juga menyita ribuan obat keras.

Saat penggerebekan, petugas mendapati ribuan obat keras telah disembunyikan ibu tersangka AW. Setelah didesak petugas, akhirnya ibu AW menyerahkan barang haram tersebut.

Selain AW, polisi juga menangkap 8 tersangka pengedar obat keras lainnya. Dari tangan mereka, polisi mengamankan belasan ribu obat keras jenis Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan lain-lain. 

Dalam mengedarkan obat terlarang tersebut, pelaku mengincar para pelangan khususnya remaja atau pelajar, karyawan swasta dan orang tua," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono didampingi Kasatres Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, Sabtu (19/8/2023).

AKBP Aldi Subartono menyatakan, obat keras sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa aturan sehingga merusak mental dan moral para generasi penerus bangsa. Karena itu Satres Narkoba Polres Cimahi akan terus menindak para pengedar. 

"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para pengedar terancam hukuman 5  tahun penjara. Polres Cimahi dan jajaran akan terus memberantas peredaran obat terlarang khusus di Kota Cimahi dan Bandung Barat karena sangat berbahaya dan merusak generasi anak muda bangsa," ujar AKBP Aldi Subartono.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Makanan Khas Cimahi, Ada Kearifan Lokal Masyarakat Kampung Adat Cireundeu

57 tahun lalu

10.000 Liter Air Bersih dari Polres Cimahi Ludes dalam 1 Jam Diserbu Warga Padalarang

57 tahun lalu

Terdampak Kekeringan, Warga Cimahi Rela Antre dan Berdesakan Demi Air Bersih

57 tahun lalu

Polres Cimahi Bagikan 15.000 Liter Air Bersih, 1 Jam Ludes Diserbu Warga

57 tahun lalu

Kasus Penipuan dan TPPU, Kejari Cimahi Sita Aset Terpidana Irfan Suryanagara Eks Ketua DPRD Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal