Polisi Dobrak Rumah Pelaku Pencabulan di Cirebon, Sembunyikan Korban Dalam Kamar

Abdul Rohman
AY, tersangka pencabulan yang menyembunyikan anak di bawah umur dalam kamar rumahnya. (FOTO: ABDUL ROHMAN)

CIREBON, iNews.id - Polisi mendobrak rumah AY (40) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon. Tindakan itu dilakukan karena AY menyembunyikan korban pencabulan dalam kamar rumah tersebut.

Polisi dari Polsek Selatan Timur (Seltim) menarik paksa AY keluar dari rumahnya karena menolak saat akan dibawa.

Penggerebekan tersebut dilakukan bermula dari informasi petugas rukun tetangga (RT) setempat, ada seorang pria (pelaku AY) membawa anak perempuan yang masih berusia 8 tahun ke rumahnya. Pelaku AY diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Saksi melihat korban dibawa pelaku ke rumahnya di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon," kata Kapolsek Seltim AKP Fiekry Adi Perdana, Rabu (12/07/2023)

Berbekal laporan tersebut, ujar AKP Fiekry Adi Perdana, petugas Polsek Seltim bergerak ke rumah terduga pelaku AY. Namun, pintu rumah AY tertutup rapat dan terkunci, sehingga petugas dengan terpaksa mendobrak pintu rumah tersebut.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

34 Orang Tewas akibat Laka di Pelintasan KA Cirebon, Petugas Sosialisasi Keselamatan

57 tahun lalu

Gudang Material Bangunan di Cirebon Ludes Terbakar, 1 Pekerja Alami Luka Bakar

57 tahun lalu

Perwakilan 50 Perusahaan di Cirebon Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Presiden 2024

57 tahun lalu

Dilirik Ferrari, Pakar Sebut Nikuba dari Cirebon Masih Butuh Riset Panjang

57 tahun lalu

Jalur Pantura Cirebon Horor, 200 Nyawa Melayang akibat Kecelakaan pada 2022

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal