Polisi Buru Pengunggah Hoaks Begal terkait Bentrokan di Kiaracondong Bandung

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKBP Arief Prasetya dan Kapolsek Kiaracondong Kompol Deden Deni Kuswendi menunjukkan barang bukti. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Akibat perbuatannya, pelaku YW, RRI, dan MRP disangkakan melanggar 170 KUHPidana juncto Pasal 351 KUHPidana. Ketiga pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. 

Selain itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kiaracondong pun berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan, yaitu, YW, RRI, MRP. 

"Unit Reskrim Polsek Kiaracondong lalu melakukan penyelidikan sehingga terungkap kejadian sebenarnya bukan pembegalan melainkan perkelahian biasa antarremaja," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrokan di Kiaracondong Bandung, Berawal dari Cekcok di Jalan

57 tahun lalu

Pelaku Bentrokan di Flyover Kiaracondong Bandung Tertangkap, Kapolrestabes: Bukan Begal

57 tahun lalu

Kronologi Kejadian Bentrok Anggota Geng Motor di Flyover Kiaracondong Bandung

57 tahun lalu

Viral Video Pemuda Berlumuran Darah di Flyover Kiaracondong, Kapolsek Pastikan Bukan Pembegalan

57 tahun lalu

Terekam CCTV, OTK Ngaku Intel Aniaya dan Rampok Warga di Kiaracondong Bandung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal