SUBANG, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pemalsuan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Satu orang tersangka berinisial AK (46) berhasil diamankan yang diduga sebagai pelaku utama dalam kegiatan ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus BBM oplosan bersubsidi ini dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono yang turut dihadiri Ketua Hiswana Migas Kabupaten Subang.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP-A/14/XII/2025/SPKT Sat Rreskrim/Polres Subang/Polda Jabar ttertanggal 3 Desember 2025. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah lokasi di Jalan Sudimampir, Desa Kaliangsana, Kecamatan Kalijati.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pengoplosan BBM bersubsidi jenis Pertalite. BBM dicampur dengan bahan kimia berupa metanol, butanol, dan toluena.
Dalam konferensi pers, Polres Subang turut memamerkan barang bukti hasil pengungkapan. Barang bukti tersebut berupa 41 jerigen berisi cairan bahan baku produksi campuran metanol, butanol, dan toluena.