Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos BBM Bersubsidi di Subang, 1 Tersangka Ditangkap

Donald Karouw
Polres Subang saat ekspose kasus bbm subsidi oplosan dan menangkap satu tersangka. (Foto: Humas Polri)

SUBANG, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pemalsuan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Satu orang tersangka berinisial AK (46) berhasil diamankan yang diduga sebagai pelaku utama dalam kegiatan ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus BBM oplosan bersubsidi ini dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono yang turut dihadiri Ketua Hiswana Migas Kabupaten Subang.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP-A/14/XII/2025/SPKT Sat Rreskrim/Polres Subang/Polda Jabar ttertanggal 3 Desember 2025. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah lokasi di Jalan Sudimampir, Desa Kaliangsana, Kecamatan Kalijati.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pengoplosan BBM bersubsidi jenis Pertalite. BBM dicampur dengan bahan kimia berupa metanol, butanol, dan toluena.

Dalam konferensi pers, Polres Subang turut memamerkan barang bukti hasil pengungkapan. Barang bukti tersebut berupa 41 jerigen berisi cairan bahan baku produksi campuran metanol, butanol, dan toluena.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah Tahun Depan? Ini Kata ESDM

57 tahun lalu

Jalan Terputus akibat Bencana, Pertamina Angkut BBM Gunakan Pesawat Perintis

57 tahun lalu

Cegah Penimbunan BBM usai Bencana, Polisi Awasi SPBU di Aceh

57 tahun lalu

Jalur Darat Aceh Tamiang Mulai Terbuka, Pemerintah Kirim Truk BBM dan Alat Berat 

57 tahun lalu

Mobil Pengangkut BBM Terbakar, Warga Panik Petugas Berjibaku Padamkan Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal