Polisi Bongkar Praktik Judi Online di Indramayu, 15 Tersangka Ditangkap

Andrian Supendi
Belasan tersangka perjudian online digelandang ke Mapolres Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)


Selain mengamankan para tersangka, Fahri Siregar mengatakan, pihaknya juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti. 

"Barang bukti yang berhasil kita amankan bentuknya bervariatif, dari mulai kartu ATM, buku, beberapa catatan-catatan, handphone, dan uang tunai sekitar Rp2.000.000," katanya.

Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp25.000.000.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karyawan Bobol Brankas Kantor di Bandung, Gasak Duit Rp150 Juta gegara Kalah Judi Online 

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal