Polisi Bongkar Praktik Judi Online di Indramayu, 15 Tersangka Ditangkap

Andrian Supendi
Belasan tersangka perjudian online digelandang ke Mapolres Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)


Selain mengamankan para tersangka, Fahri Siregar mengatakan, pihaknya juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti. 

"Barang bukti yang berhasil kita amankan bentuknya bervariatif, dari mulai kartu ATM, buku, beberapa catatan-catatan, handphone, dan uang tunai sekitar Rp2.000.000," katanya.

Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp25.000.000.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Karyawan Bobol Brankas Kantor di Bandung, Gasak Duit Rp150 Juta gegara Kalah Judi Online 

9 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

16 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

29 hari lalu

2 Perampok Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

1 bulan lalu

Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal