“Selama proses live streaming, aktivitas korban diawasi secara ketat oleh tersangka lain,” kata Kapolres.
Polisi juga menangkap tersangka IL (21), warga Koja, Jakarta Utara. Dia berperan sebagai pengawas yang memastikan korban mengikuti instruksi selama siaran berlangsung.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya flash disk berisi rekaman video, dua unit handphone, pelumas, kondom, ring light, perlengkapan make-up, serta pakaian dalam.
Para tersangka dijerat Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dikenakan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, yakni maksimal 10 hingga 12 tahun penjara. Para pelaku juga terancam denda miliaran rupiah.
"Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Saat ini, polisi telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Para korban ditempatkan di rumah aman untuk pemulihan kondisi psikologis.