Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Live Streaming di Indramayu

Tim iNews
Polres Indramayu mengungkap kasus eksploitasi anak lewat live streaming. (Foto: dok Polri)

“Selama proses live streaming, aktivitas korban diawasi secara ketat oleh tersangka lain,” kata Kapolres.

Polisi juga menangkap tersangka IL (21), warga Koja, Jakarta Utara. Dia berperan sebagai pengawas yang memastikan korban mengikuti instruksi selama siaran berlangsung.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya flash disk berisi rekaman video, dua unit handphone, pelumas, kondom, ring light, perlengkapan make-up, serta pakaian dalam.

Para tersangka dijerat Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dikenakan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, yakni maksimal 10 hingga 12 tahun penjara. Para pelaku juga terancam denda miliaran rupiah.

"Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Saat ini, polisi telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Para korban ditempatkan di rumah aman untuk pemulihan kondisi psikologis.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Suami Jual Istri untuk Layani Seks 120 Pria, Pasang Iklan di Medsos

57 tahun lalu

Pansus DPRD Kota Bandung Dalami Pasal Ranperda Pengendalian Perilaku Seks Berisiko

57 tahun lalu

Geger! Pria Australia Didakwa Lakukan Kejahatan Seks terhadap Ratusan Anak di 15 Negara

57 tahun lalu

29 Peserta Pesta Seks Gay di Surabaya Positif Mengidap HIV, Terungkap dari Tes Kesehatan

57 tahun lalu

34 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Pesta Seks di Surabaya, Tamu dan Penyelenggara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal