Polisi Bongkar Judi Togel Online Beromzet Hampir Rp1 Miliar, 5 Orang Ditangkap

Agus Warsudi
Polda Jabar membongkar kasus judi togel online beromzet hampir Rp1 miliar. (Foto: MPI)

Barang bukti yang disita dari para tersangka, ujar Kabid Humas, antara lain, empat handphone, satu bundel kupon togel dari agen subpengecer sudah terisi. 

Kupon togel dari subpengecer yang belum terisi, satu buah kalkulator, dan satu bundel rumus togel khusus bintang, dua bundel rekening koran bank BCA dan dua buku rekening BCA. 

"Tersangka melanggar Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 KHUP tentang perjudian dan UU Nomor 1 tentang 1946 tentang KUH Pidana. Ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Kabid Humas.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip

57 tahun lalu

Kejari Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Kolaka Utara

57 tahun lalu

3 Tersangka Pembunuhan Eks Casis Bintara Ditangkap, Diotaki Oknum POM Lanal Nias

57 tahun lalu

Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU, Kerugian Rp50,4 Miliar

57 tahun lalu

3 Tersangka Video Porno Kebaya Merah Segera Disidangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal