BANDUNG, iNews.id -Polrestabes Bandung bakal memberikan izin konser musik dengan syarat ketat. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah jumlah penonton tidak lebih dari 50 persen kapasitas lokasi konser.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, di daerah dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) level 2 diperbolehkan menggelar acara dengan syarat 50 persen dari kapasitas.
"Kalau perwalnya (peraturan wali kot) sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes Bandung. Izin itu menjadi syarat digelarnya konser. Sekarang (Kota Bandung menerapkan PPKM) level dua. Dalam Inmendagri, sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi, ya boleh saja (menggelar konser)," kata Kapolrestabes Bandung kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, selain harus memenuhi syarat administrasi, penyelenggara konser juga harus memastikan taat aturan yang tertuang dalam Inmendagri dan perwal. "Syarat administrasi standar saja. Yang paling penting itu kapasitas harus 50 persen, kalau lebih tidak boleh masuk," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
"Jadi, misalnya kapasitas 1.000 orang, pengunjugnya harus 500 itu diizinkan sesuai Imendagri dan Perwalinya, kan sudah level 2," tutur Kapolrestabes Bandung.