Polisi Amankan Kelompok Bermotor di Stasiun Timur Bandung, Diduga Hendak Tawuran

Agus Warsudi
Kapolsek Andir Kompol Edy Kusmawan dan anggota mengamankan kelompok bermotor di Jalan Stasiun Timur. (FOTO: Humas Polsek Andir)

"Sebagian besar motor itu menggunakan knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan," ujar Kompol Edy Kusmawan.

Sementara itu, Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menjaring puluhan motor berknalpot bising pada Sabtu (8/4/2023) menjelang tengah malam.  

"Kami menindak kendaraan motor yang menggunakan knalpot bising," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar.

Kompol Eko Iskandar menyatakan, para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 285 UU Lalu lintas Angkutan Jalan karena tidak sesuai kelayakan teknis. 

Penindakan ini, ujar Kompol Eko Iskandar, bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan Paruh Baya Luka Parah Dibegal di Flyover Pelangi Bandung 

57 tahun lalu

Self Photo Studio di Bandung, Abadikan Momen Terindah dengan Tarif Murah Meraih

57 tahun lalu

Selundukan 450 Liter Tuak, Pria di Cibeureum Bandung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Resmikan Yellow Clinic Bandung, Airlangga: Golkar Satu-Satunya Partai yang Beri Layanan Publik

57 tahun lalu

Asyiknya Ngabuburit di PTDI Bandung, Bisa Lihat Pesawat Buatan Dalam Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal