Polda Jabar Tetapkan 1 Debt Collector Pinjol Ilegal Tersangka, 79 Pegawai Dipulangkan

Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar memulangkan 79 karyawan pinjol ke Yogyakarta. (Foto: Agus Warsudi)

Diberitakan sebelumnya, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit V Kompol A Prasetya menggerebek kantor pinjol ilegal di Sleman, DIY pada Kamis (14/10/2021) malam.

Sebanyak 86 orang diamankan dalam penggerebekan itu. Mereka dibawa ke Polda Jabar untuk diperiksa intensif. "Sebanyak 79 pegawai itu dipulangkan karena belum ditemukan unsur yang sesuai dengan pasal yang disangkakan. Sehingga, mereka masih berstatus saksi," tutur Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar.

Saat ini, kata AKBP Roland Ronaldy, penyidik masih memeriksa intensif tujuh orang terkait pinjol ilegal itu. Penyidik melakukan melakukan pendalaman penyelidikan karena mereka berperan sebagai asisten manajer, team leader, HRD dan pegawai debt collector online.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Korban Pinjol Ilegal di Bandung, Pinjam Rp3 Juta harus Bayar Rp48 Juta Lebih

57 tahun lalu

Kisah Korban Terjebak Pinjol Ilegal, Berawal Tak Sengaja Klik Laman Pinjaman hingga Diteror

57 tahun lalu

Kolektor Pinjaman Online Ilegal yang Ditangkap Polda Jabar Kerap Ancam Korban

57 tahun lalu

83 Kolektor Pinjol Ilegal Dibawa ke Polda Jabar, Dikawal Brimob Bersenjata Laras Panjang

57 tahun lalu

Polda Jabar Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Yogyakarta, 83 Kolektor Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal