Polda Jabar Tangkap Penimbun Obat Covid-19, Pelaku Pasang Harga Selangit

Agung Bakti Sarasa
Jajaran Polda Jabar berhasil membongkar praktik penimbunan obat Covid-19 yang kembali dijual dengan harga selangit. (Foto: Istimewa) 


Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut Arif, mereka memanfaatkan lonjakan kasus Covid-19 untuk menimbun dan menjual kembali obat-obatan Covid-19 dengan harga yang sangat mahal.

"Tentunya tersangka ini melihat perkembangan di mana masyarakat membutuhkan, ada harga yang berapapun akan dibeli. Itu membuat mereka tertarik," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1), Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Marak Ajakan Unjuk Rasa Tolak Perpanjangan PPKM Darurat, Polda Jabar Siapkan Antisipasi

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Balita Hanyut di Sungai Cianten Bogor Ditemukan Tewas, Terseret Arus saat Temani Ibu Mencuci

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal