Polda Jabar Panggil Habib Rizieq Minggu Depan terkait Kerumunan di Megamendung

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Penyidikan kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya bermuara ke Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Rencananya, Polda Jabar akan memanggil Habib Rizieq sebagai saksi kasus itu minggu depan, Kamis 10 Desember 2020.

"Direncanakan tanggal 10 (Desember) ini akan kami panggil Bapak HRS (Habib Rizieq Shihab). Tanggal 10 itu diagendakan (pemeriksaan) oleh penyidik dari Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020). 

Erdi mengemukakan surat panggilan terhadap Rizieq segera dilayangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Polda Jabar meminta agar Habib Rizieq hadir memberikan keterangan soal kerumunan massa di Megamendung, Bogor pada Jumat 13 November 2020 lalu itu. "Surat panggilan Insya Allah nanti hari Senin (7/12/2020) akan dikirimkan," ujar Kombes Pol Erdi. 

Soal teknis pengiriman surat panggilan itu, apakah diantar langsung oleh penyidik atau melalui cara lain, Kabid Humas Polda Jabar belum bisa memastikan. "Belum tahu (teknis pengiriman). apakah dipaketkan ataukah langsung diantarkan oleh penyidik," tutur Kabid Humas.

Diberitakan sebelumnya, kehadiran Habib Rizieq Shihab untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah, Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat 13 November 2020, menimbulkan kerumunan ribuan orang. 

Polda Jabar memperkirakan, pendukung dan simpatisan Habib Rizieq yang berkerumunan di lokasi itu mencapai 3.000 orang lebih. Selain kerumunan, tak sedikit dari massa tersebut yang tak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidka mengenakan masker dan berdesak-desakan.

Ekses dari kasus itu, sejumlah pejabat kepolisian dicopot. Kasus ini pun diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Dalam proses itu, penyidik menemukan unsur pelanggaran terhadap undang-undang sehingga kasus ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik Polres Bogor telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus ini sejak Selasa (1/12/2020).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Megamendung Belum Ada Tersangka, Kapolda Jabar: Penyidik Masih Periksa Saksi

57 tahun lalu

Kasus Magemendung, Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Bertahap, Habib Rizieq Bakal Diperiksa

57 tahun lalu

Kasus Kerumunan di Megamendung Masuk Penyidikan, Polda Jabar Bakal Panggil Saksi

57 tahun lalu

Kasus Megamendung, Polda Jabar Jadwalkan Periksa Saksi Mulai 1 Desember 2020

57 tahun lalu

Ini Alasan Polda Jabar Naikkan Kasus Megamendung ke Tahap Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal