Polda Jabar Musnahkan 4,8 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang

Agus Warsudi
Petugas Ditresnarkoba Polda Jabar musnahkan barang bukti narkotika hasil operasi sejak Juli hingga November 2022. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id -Polda Jabar memusnahkah 4.883 gram atau 4,8 kg sabu, 2,3 kg ganja, dan puluhan ribu butir obat terlarang, Senin (19/12/2022). Barang haram tersebut merupakan hasil Operasi Anti Narkotika (Antik) 2022 yang digelar menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, menjelang Nataru, Polda Jabar dan jajaran menggelar Operasi Antik selama 10 hari, 16-25 November 2022.

"Hasil operasi, petugas mengungkap 151 tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka 193 orang yang terdiri. Dari 193 tersangka itu, 41 di antaranya merupakan target operasi," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Barang bukti yang disita dalam Operasi Antik 2022 itu, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, ganja seberat 1.006 gram atau 1 kg dan sembilan batang pohon ganja. 

"Narkotika jenis sabu yang disita 697,29 gram, ekstasi 10 butir, tembakau sintetis 430,66 gram, psikotropika 1.560 butir, obat keras tertentu 92.008 butir, dan 10 liter miras oplosan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Siap Amankan Nataru di Jawa Barat, Waspadai Ancaman Teror 

57 tahun lalu

Antisipasi Virus Corona XBB saat Nataru, MTP-Polda Jabar Gelar Vaksinasi Booster

57 tahun lalu

Pejabat OPD di Pemda KBB Diperiksa Polda Jabar terkait Pendalaman Kasus Hukum

57 tahun lalu

Warga Bandung Dukung Polri Berantas Teroris, Polda Jabar: Terima Kasih

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Gegana untuk Lakukan Verifikasi dan Identifikasi Bom Bunuh Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal