Polda Jabar Limpahkan 2 Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak ke Kejari Subang

Agus Warsudi
Muhamad Ramdanu alias Danu dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)

Diketahui kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amel di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Pembunuhan berencana tersebut terungkap 2023. Polisi menetapkan 5 tersangka, yaitu Yosef Hidayah (suami almarhumah Tuti dan ayah kandung Amel), Danu keponakan korban Tuti, Mimin istri kedua Yosef, Arighi (anak pertama Mimin) dan Abi (anak kedua Mimin).

Namun, sampai saat ini, Yosef, Mimin, Arighi dan Abi masih membantah terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Mereka mengaku tidak pernah berada di lokasi saat kejadian terjadi.

Bahkan Mimin, Arighi dan Abi sempat mengajukan gugatan pra peradilan kepada Pengadilan Negeri Bandung terkait penetapan status tersangka. Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

57 tahun lalu

Kronologi Bus Study Tour Tabrak Truk Boks di Tol Cipali Tewaskan 1 Orang, 10 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal