Polda Jabar Gulung Komplotan Pembobol Sekolah Antarprovinsi, Tangkap 4 Pelaku

Agus Warsudi
Polda Jabar menggulung komplotan pembobol sekolah antarprovinsi dan menangkap 5 tersangka. (Foto: Humas Polda Jabar)

Selanjutnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar menangkap tersangka Jumono dan Aris Munandar. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan tersangka Ruben Agustian Surbakti.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Dwi Saputra merupakan residivis perkara pencurian komputer di SMPN Tegal pada 2021. Dia divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Tersangka Jumono dan Aris Munandar juga residivis kasus pencuri. Aris terlibat pencurian komputer di SMPN Pekalongan pada 2020 dan dihukum 2 tahun. Sedangkan Ruben Agustian bukan residivis. 

"Akibat perbutannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka Ruben dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

6 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

6 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

13 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

17 hari lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal