Polda Jabar Gulung Komplotan Pembobol Sekolah Antarprovinsi, Tangkap 4 Pelaku

Agus Warsudi
Polda Jabar menggulung komplotan pembobol sekolah antarprovinsi dan menangkap 5 tersangka. (Foto: Humas Polda Jabar)

Selanjutnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar menangkap tersangka Jumono dan Aris Munandar. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan tersangka Ruben Agustian Surbakti.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Dwi Saputra merupakan residivis perkara pencurian komputer di SMPN Tegal pada 2021. Dia divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Tersangka Jumono dan Aris Munandar juga residivis kasus pencuri. Aris terlibat pencurian komputer di SMPN Pekalongan pada 2020 dan dihukum 2 tahun. Sedangkan Ruben Agustian bukan residivis. 

"Akibat perbutannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka Ruben dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Pencurian 2 Ekor Sapi di Merauke, 10 Pelaku Ditangkap usai Jual Daging Curian

57 tahun lalu

Terekam CCTV! ART Baru 1 Bulan Gasak Emas dan Uang Dolar Majikan di Surabaya

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal