Polda Jabar Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar, Ini Pertimbangannya

Agus Warsudi
Habib Bahar bin Smith saat di lembaga pemasyarakatan beberapa waktu lalu. (Foto: ISTIMEWA)

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Habib Bahar jadi tersangka seusai diperiksa intensif penyidik selama 9 jam dari pukul 12.30 WIB sampai 23.30 WIB. 

Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah di dapat oleh penyidik Polda Jabar. 

Habib Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Habib Bahar memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. 

Dalam kasus hoaks, Habib Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jabar. "Kami langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata Ichwan Tunakotta kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usut Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar, Polda Jabar Periksa Saksi Pelapor

57 tahun lalu

Benarkah Ujaran Kebencian Habib Bahar terkait Jenderal Dudung? Ini Kata Polda Jabar

57 tahun lalu

Kasus Ujaran Kebencian yang Jerat Habib Bahar Dilaporkan Pria Berinisial HS

57 tahun lalu

Kasus Hoaks Belum Beres, Habib Bahar Terjerat Perkara Ujaran Kebencian kepada Pejabat Negara

57 tahun lalu

Polemik Habib Bahar Smith, Kemenag Minta Penceramah Santun dan Bijak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal