Polairud Gagalkan Penyelundupan 50.000 Ekor Benih Lobster di Cianjur Senilai Rp7,5 Miliar

Tim iNews
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah. (Foto: Ist)

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan jalur laut untuk memberantas praktik illegal fishing dan penyelundupan BBL.

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Pengiriman dan perdagangan benih bening lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,” ujar Brigjen Idil.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam praktik ilegal tersebut, karena selain merusak ekosistem laut, penyelundupan BBL dapat dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar

57 tahun lalu

Polairud Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster di Sukabumi, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi di Palembang Hentikan Avanza Mencurigakan, Ternyata Bawa Baby Lobster Senilai Rp180 Miliar

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar ke Singapura

57 tahun lalu

Terungkap Peran Oknum Polisi di Kasus Penyelundupan Benih Lobster, Amankan Jalur Pengiriman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal