Plt Wali Kota Cimahi Sebut Belum Ada Perusahaan yang Minta Penangguhan UMK 2021

Adi Haryanto
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana. (Foto: Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, belum ada perusahaan di Kota Cimahi, Jawa Barat, meminta penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) 2021. Itu menandakan UMK 2021 bisa diterima, baik oleh pengusaha maupun buruh di Kota Cimahi.

"UMK yang sudah ditetapkan tidak ada penolakan dan penangguhan. Semua menerima dan tinggal dilaksanakan," kata Ngatiyana, Jumat (11/12/2020).

Dia meminta semua perusahaan di Cimahi menjalankan ketetapan yang disahkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut mulai Januari 2021. Pemkot Cimahi segera melakukan sosialisasi terkait UMK 2021 agar semua pihak terkait memahami tugas dan kewajibannya. 

"Walapun pandemi Covid-19, sosialisasi harus dilakukan. Caranya bisa secara daring dengan Zoom meeting agar protokol kesehatan tetap terjaga," ujar Plt Wali Kota Cimahi.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi Edi Suherdi meminta, Pemkot Cimahi segera menyosialisasikan kenaikan UMK 2021 yang telah ditetapkan gubernur atas dasar rekomendasi Wali Kota Cimahi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembahasan UMK Cimahi 2021 Deadlock, Buruh Ngotot Naik 3,27 Persen, Pengusaha Menolak

57 tahun lalu

Banjir Landa 3 Desa di Bandung, 75 Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pangandaran, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 23 Mei 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal