Upaya penertiban, ujar Asep Sehabudin, terlebih dulu sudah melalui sosialisasi dan pemberitahuan kepada para pedagang. Pendekatan juga dilakukan agar pedagang bisa memahami bahwa berjualan di badan jalan atau trotoar dilarang. Mereka bisa mencari tempat lain yang bisa dipakai jualan dan tidak melanggar aturan.
Khusus di Lembang, terdapat sekitar 200 PKL yang terdata berjualan di sepanjang jalan protokol seperti dari Jalan Grand Hotel Lembang, Alun-alun Lembang, hingga Pasar Panorama Lembang. Sebagian dari mereka ada yang tidak bisa diakomodir ke dalam pasar, berbeda dengan PKL di Padalarang yang bisa diakomodir ke dalam Pasar Tagog.
"PKL yang tidak bisa masuk ke pasar itu meminta pengaturan waktu untuk berjualan. Itu yang kami pertimbangkan, mungkin mereka dilarang berjualan di pagi hingga siang, dan boleh berjualan dari sore hingga malam hari," ujar Asep Sehabudin.
Pertimbangan jualan di malam hari, tutur Kasatpol PP KBB, karena Lembang merupakan kawasan wisata. Pada malam hari, banyak wisatawan yang datang.
PKL bisa berjualan selama 24 jam secara bergantian, satu lapak ada yang ditempati oleh beberapa pedagang. Hal itu yang sedang dikomunikasikan dan semoga para PKL bisa memahami.
"Mereka sekarang berjualan 24 jam, pagi, sore, malam, ke depan dipertimbangkan hanya malam saja yang dibolehkan. Sebab di malam hari tidak ada aktivitas kantor dan jalan juga tidak padat sehingga tidak mengganggu lalu lintas," tutur Kasatpol PP KBB.