Kapolres Kuningan menuturkan, kasus tindak pidana asusila di Kabupaten Kuningan cukup tinggi. Dalam 5 bulan terakhir, Polres Kuningan mengungkap 21 kasus asusila, perkosaan, persetubuhan anak di bawah umur, dan pencabulan. "Mohon orang tua lebih memberikan perhatian dan pengawasan lebih kepada anak-anak. Kami akan menindak tegas pelaku pencabulan di Kuningan," tutur Kapolres Kuningan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, organ intim korban dirusak oleh seseorang sehingga orang tua melapor ke Polres Kuningan. Setelah 2 kali melakukan perbuatan bejatnya, korban disuruh pulang.
"Kepada penyidik, pelaku W mengaku mencabuli korban. Saat ini pelaku W mendekam di sel tahanan Polres Kuningan dan terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Kuningan.